ETIKA
Menurut
pendapat saya setelah membaca definisi dari para ahli, etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Pada sudut
pandang Etimologi Etika berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.
PROFESI DAN PROFESIONALISME
PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
(ANCAMAN-ANCAMAN)
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan kerah biru
(blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis-Jenis Cybercrime
1. Cybercrime berdasarkan
JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port
Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum,
contoh
: isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya
public figure).
c. Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
d. Data Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer.
g. Carding
Kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan
sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal
negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini
disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target
sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya
pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan
ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya
carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”
Perbuatan
yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit
untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya
Probing atau portscanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya
kejahatan.
3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang
menyerang individu (Against Person )
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang
Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang
Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh :
cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Apa aja sih ancaman di
dunia TI seperti yang dijelaskan diatas tadi itu loh ? ini rinciannya kurang
lebih ada 5 :
1. Serangan Pasif
Termasuk
di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik
yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya
password).
Bagi
hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari
celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data
tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya
informasi kartu kredit.
2. Serangan Aktif
Tipe
serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan
kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi.
Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone,
eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika
pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
Serangan
aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau
modifikasi data.
3. Serangan jarak dekat
Dalam
jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan,
sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi,
mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini
biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4. Orang dalam
Serangan
oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja.
Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi,
menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi.
Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan
pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5. Serangan distribusi
Tujuan
serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat
produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam
serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah
keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
Ref
:
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://muhinjjaya.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-profesi-dan-profesionalisme.html
http://jokodwipurwantoo.blogspot.co.id/2015/12/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
https://fahricupl.wordpress.com/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar