Sabtu, 23 November 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

         Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sering disebut sebagai civic
education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai
democracy education. Berdasarkan rumusan "Civic Internasional" (1995),
disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan perkembangan dan pemeliharaan pemerintahan
demokrasi (Mansoer, 2005).

         Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No.20 tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta keputusan Direktur 
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.43/DIKTI/
Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah 
Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia wajib diberikan
semua perguruan tinggi.

         Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi,
diharapkan akan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan
berbasis Pancasila. Oleh karena itu dengan Pendidikan Kewarganegaraan,
diharapkan intelektual Indonesia memilki dasar kepribadian sebagai warga
negara yang demokratis, religius berkemanusiaan dan berkeadaban.


2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

          Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan
kompetensi sebagai berikut.

          Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,
guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia seutuhnya.

          Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya. Oleh karena itu, kompetensi yang diharapkan
mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki
rasa kebangsaan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban. Berdasarkan
pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi
tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.

          
B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum

1)Landasan Ilmiah

(a) Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
          Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan 
bermakna bagi negara dan bangsanya, untuk diperlukan penguasaan Ipteks.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara.

         Sebagai suatu perbandingan diberbagai negara jaya, dikembangkan
materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities)
1) Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
2) Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
3) Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation dan Land Reform dll.

(b) Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
         Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai
objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek setiap ilmu harus jelas,
baik objek material maupun objek formalnya. Objek material yaitu bidang
sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu,
sedangkan objek formal yaitu sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
mambahas objek material tersebut.

(c) Rumpun Keilmuan
        Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan cute education.
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar disipliner (antar bidang), karena 
kumpulan pengetahun yang membangun ilmu tersebut diambil dari berbagai
disiplin ilmu.

2) Landasan Hukum    
       
(a) UUD 1945
      1. Pembukaan UUD 1945, khusus Alinea kedua dan keempat
      2. Pasal 27(1)
      3. Pasal 30(1)
      4. Pasal 31(1)
(b) Ketetapan MPR No.11/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
(c) UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan NKRI (UU No.1 Tahun 1988)
      1. Pasal 18 (a)
      2. Pasal 19 (2)
(d) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar 
mahasiswa dan No.45/U/2002 Tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
(e) Adapun pelaksaannya berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.43/DIKTI/Kep/2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar