·
IT
Audit Trail, Real Time Audit dan IT Forensic
A. Audit Trial
Audit Trail merupakan
salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang
dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara
default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis
kegiatan.
B. Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada.
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada.
C. IT Forensic (Detectiv Cyber)
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
·
Perbedaan Audit Around the Computer
dengan Audit Through the Coumputer
Audit around the computer masuk ke dalam
kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit.
Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja
pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program
atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah
audit yang dipandang dari sudut pandang black box, Sedangkan Audit through the computer adalah
dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji
coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga
auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta
mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
·
Peraturan dan regulasi -
perbandingam cyber law, computer crime
1.
Peraturan dan Regulasi
Definisi peraturan dan regulasi menurut
kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima. Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
2. Cyber
Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang
dan waktu ini. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
3. Computer
Crime Act Malaysia
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang
dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang
merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu
merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat. Untuk itulah
dibentuk suatu undang-undang yang mengatur tentang kriminalitas kejahatan
komputer. Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang –
undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah
gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997.
4. Council of
Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber
Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli
2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional.
·
Cyber
Law di Indonesia
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi
kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia
cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius
untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang
biasa disebut UU ITE.
·
Cyber
Law di Malaysia
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada
dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
·
Cyber Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli
1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.
·
Cyber
Law di Negara Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sumber :
http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/it-audit-trails-real-time-audit-it-forensic-detectiv-cyber/
http://uzi-online.blogspot.co.id/2013/04/Perbedaan-Audit-Around-The-Computer-Dan-Audit-Throught-The-Computer.html
dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Perbandingan+Cyberlaw.pdf