DISKRIMINASI SOSIAL
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan
warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dsb);
kelamin pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan
kelamin pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan
perbedaan jenis kelamin, ras;-- anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah
yg paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain; rasisme; -- rasial pembedaan
sikap dan perlakuan thd kelompok masyarakat tertentu krn perbedaan warna kulit;
-- sosial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan
kedudukan sosialnya.
Deskripsi diskriminasi sosial adalah pembedaan sikap dan perlakuan terhadap
sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya.
Penyebab timbulnya Diskriminasi
1. Diskriminasi timbul akibat dari latar belakang sejarah.
2. Diskriminasi timbul akibat Perkembangan sosio-kultural dan situasional.
3. Diskriminasi bersumber dari factor kepribadian.
4. Diskriminasi timbul akibat perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
2. Diskriminasi timbul akibat Perkembangan sosio-kultural dan situasional.
3. Diskriminasi bersumber dari factor kepribadian.
4. Diskriminasi timbul akibat perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
Contoh Diskriminasi Sosial Antar RAS
Jawa Cina Madura Nggak Masalah yang Penting Rasanya
Karya: Shoim Anwar
Dalam Cerpen Jawa Cina Madura Nggak Masalah yang Penting Rasanya menceritakan
Karya: Shoim Anwar
Dalam Cerpen Jawa Cina Madura Nggak Masalah yang Penting Rasanya menceritakan
perjuangan Ko Han dalam merintis setiap usahanya, meskipun kedua orang tuanya
telah meninggalkan beliau saudaranya yang pergi ke kota mengadu nasib karena
huru hara yang terjadi di sekitar rumahnya dulu. Ko Han hanya bersama istri merintis
usaha ini. Istri yang membuat dan Ko Han yang menjajakanya. Kegigihan seorang
pedagang yang menwarkan daganganya dengan berbagai macam cara sehingga mampu
menarik orang sehingga mau membeli dagangannya.
Ide yang digunakan cukup menarik perhatian dengan berkeliling dan mengucapkan
Jawa,Cina,Madura Nggak masalah yang penting rasanya. Orang disekelilingnya pun
serasa kaget dan spontan menduga apa yang diucapkan menjurus ke arah yang berbeda
dengan pikiran dan maksud dari si pedagang tersebut, namun karena keunikkan ide
tersebut banyak orang yang tertarik dagangannya. Bahkan setiap hari dia selalu dicari
oleh pelanggannya.
Namun kritik esai sastra yang terdapat dalam cerpen ini ialah,,, Dalam situasi apapun
Namun kritik esai sastra yang terdapat dalam cerpen ini ialah,,, Dalam situasi apapun
kita dipertemukan dengan orang yang berbeda Ras dengan kita hendaknya kita tetap
saling menghargai satu sama lainnya. Karena dalam ajaran agama maupun bangsa
Indonesia sendiri tidak ada kata membeda bedakan orang dengan melihat suku
maupun rasnya. Kita sebagai bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika harus
menjunjung tinggi rasa saling menghormati dengan orang yang berbeda ras dengan
kita, karena sesungguhnya meskipun kita berbeda kita tetap satu yaitu bangsa indonesia.
Dalam Cerpen ini juga pokok pembahasan terletak dari pembuatan kue pastel serta
Dalam Cerpen ini juga pokok pembahasan terletak dari pembuatan kue pastel serta
penjajakannya dengan menggunakan ide yang unik yang bisa membuat konsumen
tertarik. Jika orang yang menjual atau menjajakan pastel ini bukan orang cina mungkin
berbeda juga cara menjajakan jajanan kue pastel ini. Meskipun kita dari Jawa Madura
Cina pasti ada perbedaan dalam pembuatan kue pastel ini, entah dari bahannya
pengolahan serta pemasaran kepada konsumen. Namun inti dari cerpen ini adalah kita
harus saling menghormati meskipun kita berbeda ras.
Ronald Albert Michael W
095200107
B-2009
095200107
B-2009
Diskriminasi Menurut UU :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat
manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun,
baik ras maupun etnis;
b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan
hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian,
keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang
pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan,
atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat
istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, atau kewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala
bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
hak asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
http://www.komnasham.go.id/
http://id.wiktionary.org/wiki/diskriminasi_sosial
http://ronaldbob.blogspot.com/2013/06/diskriminasi-sosial-antar-ras.html
gw kenal nih blog hahaha
BalasHapusterima kasih artikelnya, sangat membantu.
BalasHapuswww.kiostiket.com
makasih
BalasHapusArtikelnya bagus, sangat membantu
BalasHapus